(Goa Boma, 16/10/2024)
Pada hari rabu (16/10/2024) telah dilakukan penilaian untuk Pemerintah Desa Goa Boma dalam rangka Program Replikasi Desa Anti Korupsi Tahun 2024 di Gedung Serbaguna Kantor Desa Goa Boma.
Tim Penilai berasal dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, Dinas PMD Provinsi Kalimantan Barat dan Diskominfo Provinsi Kalimantan Barat serta didampingi oleh Tim Penilai Kabupaten Bengkayang yang ber-anggotakan dari Inspektorat Kabupaten Bengkayang, Dinas PMD Kabupaten Bengkayang dan Kominfo Kabupaten Bengkayang.
Aspek penilaian sendiri terdiri dari 5 indikator yang terdiri dari :
- Penguatan Tata Laksana
- Penguatan Pengawasan
- Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
- Partisipasi Masyarakat, dan
- Kearifan Lokal
Replikasi Desa Anti-Korupsi adalah upaya untuk memperluas penerapan prinsip-prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik di tingkat Desa guna mencegah dan mengurangi praktik korupsi. Program ini bertujuan untuk menciptakan desa-desa yang memiliki sistem pemerintahan yang Transparan, Akuntabel, Dan Partisipatif.
Desa Goa Boma Kecamatan Monterado sendiri merupakan Desa yang menjadi perwakilan dari 122 Desa di Kabupaten Bengkayang untuk mengikuti program yang di inisiasi oleh KPK ini.
Dalam kata sambutannya, Kepala Desa Goa Boma mengungkapkan bahwa Pemerintah Desa Goa Boma banyak belajar dari ke-ikut sertaan dalam program ini. Walau banyak kendala dan tantangan dilapangan, namun Pemerintah Desa tetap optimis bisa memenuhi dan melengkapi eviden yang ada. Segala daya dan upaya akan selalu digiatkan agar Pemerintah Desa bisa menjadi Desa yang bersih, memiliki pelayanan yang prima dan mampu menciptakan Desa maju dan mandiri.