Desa Goa Boma

Kec. Monterado, Kab. Bengkayang
Prov. Kalimantan Barat

Loading

Desa Goa Boma

Hari Libur Nasional

Hari Raya Waisak

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Goa Boma Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat

Berita Desa

TENTANG SOTK

SOTK Desa adalah singkatan dari Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. SOTK Desa adalah satu sistem kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

SOTK Desa diatur dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang SOTK Desa diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2016 Nomor 6. Permendagri SOTK Desa menuntut aturan dari Bupati/Walikota tentang penetapan SOTK Desa, dan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa selambat-lambatnya harus ada satu tahun sejak Permendagri 84/2015 tentang SOTK Pemerintah Desa diundangkan pada 5 Januari 2016.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah desa adalah Kepala Desa atau disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Perangkat desa sebagaimana dimaksud adalah Sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Kedudukan perangkat desa sebagai pembantu Kepala Desa.

Sekretariat desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat yang terdiri dari beberapa urusan. Masing-masing urusan tersebut dipimpin oleh Kepala Urusan. Dalam penentuan jumlah urusan sekretariat desa berdasar klasifikasi desa, dengan jumlah paling banyak 3 (tiga) urusan yaitu Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan, dan Urusan Perencanaan. Sedangkan jumlah urusan Sekretariat Desa adalah 2 (dua) urusan yaitu Urusan Umum dan Perencanaan, dan Urusan Keuangan.

Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud meliputi penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pelaksana kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lainnya sesuai Peraturan Bupati dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Jumlah unsur pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara jumlah yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.

Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. Jumlah pelaksana teknis sebagaimana dimaksud paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu Seksi pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, dan Seksi Pelayanan. Sedangkan paling sedikit terdiri atas 2 (dua) seksi yaitu Seksi Pemerintahan dan seksi Kesejahteraan dan Pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi.

TUPOKSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA

Kedudukan Kepala Desa

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Pelaksanaan pembangunan;
  3. Pembinaan kemasyarakatan;
  4. Pemberdayaan masyarakat; dan
  5. Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Wewenang Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang :

  1. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;
  3. Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. Menetapkan Peraturan Desa;
  5. Menetapkan APBDES;
  6. Membina Kehidupan Masyarakat Desa;
  7. Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
  14. Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

Tugas Sekretaris Desa/Juru Tulis

Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Fungsi Sekretaris Desa/Juru Tulis

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
  2. Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Tugas Kepala Seksi Pemerintahan

Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan

  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  2. Penyusunan rancangan regulasi desa;
  3. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
  5. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
  6. Penataan dan pengelolaan wilayah;
  7. Pendataan dan pengelolaan profil Desa;
  8. Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
  9. Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
  10. Pelayanan kepada masyarakat;
  11. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  12. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan

Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan

  1. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
  2. Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
  3. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;
  4. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
  5. Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
  6. Pelayanan kepada masyarakat;
  7. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  8. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN

Tugas Kepala Seksi Pelayanan

Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Kepala Seksi Pelayanan

  1. Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
  3. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
  4. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
  5. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
  6. Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
  7. Pelayanan kepada masyarkat;
  8. Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
  9. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  10. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  11. Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum

Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :

  1. Administrasi surat menyurat;
  2. Arsip;
  3. Ekspedisi;
  4. Penataan administrasi perangkat desa;
  5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
  6. Penyiapan rapat;
  7. Pengadministrasian aset;
  8. Inventarisasi;
  9. Perjalanan dinas;
  10. Pelayanan umum; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Tugas Kepala Urusan Perencanaan

Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Fungsi Kepala Urusan Perencanaan

Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti:

  1. Menyusun rencana APBDesa;
  2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi program;
  4. Penyusunan laporan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

Tugas Kepala Urusan Keuangan

Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Fungsi Kepala Urusan Keuangan

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti:

  1. Pengurusan administrasi keuangan;
  2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  3. Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN

Tugas Kepala Dusun

Kadus berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya. Kadus mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.

Fungsi Kepala Dusun

  1. Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
  2. Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
  3. Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
  4. Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  5. Pelayanan kepada masyarakat;
  6. Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

Beri Komentar

Desa

1.252

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.252penduduk

1.179

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.179penduduk

2.431

TOTAL

TOTAL2.431penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

AMDAN, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

JOKO WITONO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

JINUS

Tidak Ada di Kantor

Kaur TU dan Umum

HERLINA SITI NURHAYATI, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

PUJAKA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

FRANSISKA YANI, AMS

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

HENDRA SURYA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

KRISTINA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Singkong

Akiat

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Goa Boma

Kasianus

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Rungkanang

PARDIN, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

72

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

1

Surat

Kemarin

6

Surat

Minggu Ini

7

Surat

Bulan Ini

8

Surat

Bulan Lalu

20

Surat

Tahun Ini

78

Surat

Tahun Lalu

24

Surat

Total

102

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 213
Kemarin : 177
Total Pengunjung : 32.638
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.191.195.228
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 213
Kemarin : 177
Total Pengunjung : 32.638
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.191.195.228
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 2.070.979.500,00

0%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 2.070.979.500,00

0%

APBDesa 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.290.320.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 44.355.700,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 715.843.800,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 20.160.000,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 300.000,00

0%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 806.040.200,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 724.076.400,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 119.469.300,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 291.793.600,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 129.600.000,00

0%
Pemerintah Desa

AMDAN, S.Pd

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

JOKO WITONO

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

JINUS

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

HERLINA SITI NURHAYATI, S.Pd

Kaur TU dan Umum
Tidak Ada di Kantor

PUJAKA

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

FRANSISKA YANI, AMS

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

HENDRA SURYA

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

KRISTINA

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

Akiat

Kepala Dusun Singkong
Tidak Ada di Kantor

Kasianus

Kepala Dusun Goa Boma
Tidak Ada di Kantor

PARDIN, S.Pd

Kepala Dusun Rungkanang
Tidak Ada di Kantor