Goa Boma, Monterado – Pemerintah Desa Goa Boma Kecamatan Monterado menggelar kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada [tanggal kegiatan], bertempat di Balai Desa Goa Boma, dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan kelembagaan desa.
Musdes tersebut dihadiri oleh Pendamping Desa Kecamatan Monterado, Kasi Ekbang Kecamatan Monterado, Babhinsa Goa Boma, LSM PKMD Betheresda Serukam, Kepala Desa Goa Boma beserta perangkatnya, Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan perwakilan perempuan, serta pendamping desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Goa Boma, [AMDAN,S.Pd.,ME], menyampaikan bahwa musyawarah ini sangat penting untuk memastikan penggunaan Anggaran Desa sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat dan situasi terkini yang berkembang di desa.
“Perubahan APBDes ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap dinamika pembangunan di desa, termasuk penyesuaian terhadap kondisi realisasi anggaran dan kebutuhan masyarakat yang mendesak. Prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas tetap menjadi landasan utama dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar [nama kepala desa].
Adapun beberapa poin utama yang dibahas dalam Musdes tersebut meliputi:
- Penyesuaian alokasi anggaran pada bidang pembangunan infrastruktur desa, seperti perbaikan jalan lingkungan dan saluran air.
- Pergeseran anggaran kegiatan sosial kemasyarakatan yang mengalami perubahan jadwal atau penambahan kegiatan baru.
- Tambahan anggaran untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti dukungan terhadap UMKM desa dan pelatihan keterampilan kerja.
- Perubahan pada anggaran belanja tidak terduga, menyusul kondisi darurat seperti bencana alam yang sempat terjadi beberapa bulan lalu.
Ketua BPD Goa Boma, [nama ketua BPD], menegaskan bahwa perubahan APBDes telah melalui proses kajian dan pertimbangan dari semua pihak, sehingga diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif.
Musyawarah berlangsung dengan suasana partisipatif dan demokratis, di mana warga diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, kritik, dan saran terkait program dan kegiatan desa.
Sebagai penutup kegiatan, seluruh peserta menyepakati dan menetapkan hasil perubahan APBDes 2025 secara musyawarah mufakat, yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh perwakilan peserta musyawarah.
Musdes ini menjadi bentuk nyata keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa secara terbuka dan bertanggung jawab.
(adm-001_jk)