Goa Boma, Monterado – Pemerintah Desa Goa Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, resmi membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai upaya meningkatkan akses keadilan dan layanan hukum bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu dan kelompok rentan di desa.
Dalam kegiatan sosialisasi Posbakum dilaksanakan yang digelar pada awal Juli 2025 dan dihadiri oleh Kepala Desa Goa Boma, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kader Paralegal Posbankum, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, serta perwakilan Perempuan dengan menghadirkan Narasumber Danramil Samalantan/ Monterado (Pelda F. MANJIRI), Kanit Binmas Polsek Monterado (Aipda AGUNG HARIYADI), Plt. Kasi Trantib Kantor Camat Monterado (FERONIKA NENY, SE) serta Lawyer sekaligus Pendamping Desa (EDI SUMARTONO,SH).
Kepala Desa Goa Boma, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Posbakum merupakan langkah strategis dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. “Selama ini, banyak warga yang menghadapi masalah hukum namun tidak tahu harus ke mana. Dengan adanya Posbakum, warga bisa berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan secara gratis di desa sendiri,” ujarnya.
Pos Bantuan Hukum ini nantinya akan dikelola oleh tenaga paralegal desa yang nantinya akan mendapatkan pelatihan dasar hukum, mediasi, dan administrasi hukum. Selain konsultasi, Posbakum juga akan memberikan layanan penyuluhan hukum, pendampingan administratif, serta mediasi kasus-kasus ringan seperti sengketa keluarga, tanah, atau hutang-piutang.
Pembentukan Posbakum ini juga selaras dengan program pembangunan desa berbasis keadilan sosial serta mendukung pelaksanaan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, khususnya pada tujuan ke-16, yaitu "Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh".
Dalam waktu dekat, Pemerintah Desa Goa Boma akan mengadakan pelatihan lanjutan bagi tim Posbakum serta menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan hukum agar kegiatan berjalan maksimal dan berkelanjutan.
Masyarakat menyambut baik keberadaan Posbakum ini. Salah satu warga yang juga merupakan Ketua RT menyampaikan, “Kami senang sekali dengan adanya Layanan Posbankum ini, karena dengan kondisi wilayah desa yang jauh dari perkotaan, se olah kami tidak tersentuh oleh pendampingan khususnya dalam bidang hukum, jadi sekarang kami bisa langsung ke secretariat Posbankum jika suatu saat terjadi permasalahan hukum” tuturnya.
Dengan adanya Pos Bantuan Hukum di Desa Goa Boma, diharapkan kesadaran hukum masyarakat meningkat dan penyelesaian sengketa di desa dapat dilakukan secara damai, cepat, dan tepat sasaran tanpa harus langsung ke jalur pengadilan.
(Adm_01-jk)