Senin, 30 September 2024
Agenda Acara Musyawarah Desa Goa Boma yang membahas Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025, bertempat di Aula Desa Goa Boma.
Musyawarah RKPdes merupakan Musyawarah dalam Hal Penyusunan Rancangan Dokumen RKP dan Perencanaan Pembangunan Desa yang bersumber pada APBDesa. Agenda Kegiatan RKP wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Desa antara Bulan Juni Sampai Bulan September setiap Tahunnya.
Agenda tersebut merupakan Agenda yang mana setiap Instansi terkait, Lembaga Pemerintahan Desa Goa Boma, Pemerintahan Kecamatan, Lembaga Pendidikan, Lembaga Kesehatan, Tokoh Masyarakat serta Lembaga yang bekerjasama dengan Pemerintah Desa Goa Boma yaitu YSDK dari Pontianak dan PKMD dari Serukam ikut serta diundang menjadi Peserta dalam acara tersebut.
Pada Pembukaan acara dilakukan oleh Bapak Yosep Bali Ngara, S.Pd selaku Ketua BPD Desa Goa Boma yang kemudian kata sambutan oleh Bapak Amdan, S.Pd selaku Kepala Desa Goa Boma, juga turut dihadiri oleh Bapak Herkulanus Pendi PLD Desa Goa Boma serta Perwakilan dari Puskesmas Monterado.
Disela Kata sambutannya Kepala Desa Goa Boma Bapak Amdan, S.Pd juga memberikan pandangan dan Program Kerjanya kepada peserta terkait Agenda acara yang dibahas diantaranya Pemerintah Desa Goa Boma telah Mendapat Bantuan Keuangan dari Kabupaten Bengkayang sebesar Rp. 20.160.000, dan dengan direalisasikannya bantuan BPJS Ketenagakerjaan kepada Warga sebanyak 100 orang yang bersumber dari dana bantuan keuangan Kabupaten Bengkayang. Pada Lembaga Pendidikan juga Pihak Pemerintah Desa Goa Boma akan memberikan bantuan sosial kepada siswa/siswi berprestasi yang akan masuk pada jenjang sekolah lanjutan atau bagi siswa/siswi yang akan Lulus untuk menempuh sekolah lanjutan mulai dari Pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP), Dan juga diberikan kenaikan Honnor/Intensif bagi Guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini).
Melalui Musyawarah RKP Desa tersebut telah dibahas materi mengenai Rancangan RKP dan Perencanaan Pembangunan Desa Goa Boma untuk tahun 2025 mendatang, yaitu :
- Hasil Pencermatan Evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merajuk pada Sistem Informasi Desa,
- Menyepakati Rancangan RKP Desa terkait dengan pembidangan program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya,
- Menyepakati Prioritas program kegiatan dalam upaya mewujudkan pencapaian SDGs Desa yang sudah ditetapkan dalam dokumen RPJM Desa,
- Pembahasan Rancangan RKP Desa tahun 2025,
- Penetapan rancangan RKP Desa dengan Berita Acara Musyawarah Desa,
- Pengesahan Dokumen RKP Desa,
Kemudian Seluruh Rangkaian Acara dituangkan dalam Bentuk Berita Acara yang menjadi Hasil pada Musyawarah Desa dalam menyusun RKP Desa dan Perencanaan Pembangunan Desa yaitu :
- Menyepakati Daftar Usulan Prioritas yang akan menjadi kegiatan Desa tahun anggaran 2025,
- Menyepakati Daftar Usulan RKPdESA (DU-RKP) tahun anggaran 2025 untuk dapat diusulkan pada Musrembang Tingkat Kecamatan Monterado,
- Menyepakati Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) penyusunan RKPDesa dan APBDesa Tahun Anggaran 2025.
#SDM Unggul
#Bengkayang Gemilang