Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
- Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 410/DPMD/TAHUN 2023 tentang Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Goa Boma Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang.
Pengertian Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat dengan BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Fungsi BPD
Fungsi Pemerintahan yang dijalankan oleh anggota BPD adalah :
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
- Melakukan Pengawasan kinerja Kepala Desa.
Tugas BPD
Adapun Tugas dari BPD terdiri dari :
- menggali aspirasi masyarakat,
- menampung aspirasi masyarakat,
- mengelola aspirasi masyarakat,
- menyalurkan aspirasi masyarakat,
- menyelenggarakan musyawarah BPD,
- menyelenggarakan musyawarah Desa,
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa,
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu,
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa,
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Struktur Dan Kelembagaan BPD Desa Goa Boma
Ketua : YOSEF BALI NGARA, S.Pd
Wakil : NOPIANA
Sekretaris : WAHYUDI, SAP
Anggota : SUPRIONO
RAHIMAH
VERONIKA ANUH
ERNA
ERIK
SESELIA SUMIATI